GURU HONORER K2 YANG LULUS CPNS,TIDAK SELURUHNYA DAPAT TUNJANGAN PROFESI
Untuk mendapatkan tunjangan  profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi. Sesuai ketentuan UU  Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat diberikan kepada  guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain pendidikannya harus  sarjana atau diploma empat (D4).
Dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.
Sementara, dari 180 ribu honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Sekjend Presidium Forum Honorer  Indonesia (FHI)  Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya mencapai  sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010,  saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.
"Setelah tahun 2010, sudah banyak yang kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan saya sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1 persen," ujar Eko kepada JPNN kemarin (22/6).
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar,  pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru honorer K2  yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data itu,  dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut  Azwar adalah data 2010.
Mengenai hal ini, akhir pekan lalu Azwar  kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru honorer  asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia jadikan  alasan.
Eko Imam tak sepenuhnya menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan melihat realita di lapangan.
Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah  terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor,  NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi  kepala sekolah.
Juga banyak guru honorer yang sudah tua,  yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan  menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.
"Seperti di Deli serdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1," terang dia.
Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang  lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk  kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan  guru. "Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga  untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi," terangnya.
Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan,  sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada  guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain  pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi  syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji  pokok.
.jpg)
0 Response to "GURU HONORER K2 YANG LULUS CPNS,TIDAK SELURUHNYA DAPAT TUNJANGAN PROFESI"
Post a Comment