RENCANA PERUBAHAN GAJI PNS DALAM UU ASN (Aparatur Sipil Negara)


Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian saat ini tengah digodok pemerintah. Pemerintah menargetkan, RPP yang merupakan turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tuntas Oktober mendatang.

Dengan adanya aturan tersebut, otomatis setiap PNS akan mendapatkan take home pay yang berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan, beban kerja, dan wilayah di mana dia tinggal.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penggajian di Indonesia akan memberlakukan sistem simpel pendapatan. Sumber pendapatannya adalah gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian segala jenis honorarium maupun tunjangan (anak istri, beras, dan lain-lain) akan dihapus.

"Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. Seorang PNS bisa mendapatkan sumber pendapatan di luar gaji dari berbagai kegiatan sehingga tidak efisien. Ini yang kita coba simpelkan biar lebih mudah dan tidak banyak posting anggaran," terang Setiawan di kantornya, Kamis (14/8).

Dengan sistem simpel pendapatan, lanjutnya, PNS yang tinggal di timur Indonesia akan berbeda incomenya per bulan dengan wilayah barat maupun tengah. Lantaran ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Hanya saja berapa nilai tunjangan kemahalan masing-masing daerah, menurut Setiawan, masih dibahas di internal pemerintah. Namun patokannya menggunakan data Badan Pusat Statistik.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, nilainya ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan beban kerja. Contohnya, pejabat eselon satu dan dua di Kemenkeu nilainya lebih tinggi dibanding di KemenPAN-RB karena beban kerjanya lebih berat.

"Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi, sudah pasti tunjangan kemahalannya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan kinerja, yang beban kerjanya besar akan mendapatkan grade yang lebih tinggi juga," tuturnya. 
Sumber : JPNN.COM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RENCANA PERUBAHAN GAJI PNS DALAM UU ASN (Aparatur Sipil Negara)"

Post a Comment