WAKTU MENGAJAR GURU DISAMAKAN PEGAWAI
Jam kerja Guru SD,SMP,SMA,SMK Masuk Jam 07.30 Wita Pulang Jam 14.30 Wita ?
Banjarbaru, Bpost,Jum’at 04/01/2013. Mulai Januari 2013, para guru berstatus pegawai negri sipil (PNS) seharusnya tidak lagi bisa pulang sebelum pukul 14.30 Wita. Pasalanya, beban waktu mengajar mereka bertambah. Mereka harus bekerja seperti PNS non guru atau 37,5 jam perminggu. Informasi itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru Ahmadi Arsyad saat menyerahkan sertifikat profesi pendidikan kepada 126 dari 139 guru yang lulus sertifikasi, kamis (3/1).
Iya, miliuner karena hitung saja tunjangan sertifikasi ditambahkan gaji pokok, misalnya Rp 3,5 juta maka sebulan pendapatan Rp 7 juta. Kalikan selama setahun, kalikan juga selama 10 tahun, ‘’ kata dia.
Karena pemerintah sudah memenuhi banyak kebutuhan guru, maka wajar ada kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memutasi guru dari sekolah yang berlebihan pengajarnya ke sekolah yang minim guru.
‘’Tujuanya untuk guru juga. Bila targetnya tidak tercapai, sertifikasinya bisa dicabut dan guru yang belum bersertifikasi tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,’’ tegasnya.
Khusus untuk waktu kerja,Ahmadi menegaskan harus masuk pukul 07.30 Wita dan pulang minimal pukul 14.30 Wita.”Jadi tidak ada lagi guru yang pulang kerja sebelum jam itu.Mungkin bagi guru SMP,SMA,SMK tidak masalah karena sudah terbiasa.Tapi untuk guru SD mungkin nanti akan sulit penerapannya karena mereka biasa pulang lebih awal,”Kata Ahmadi.Selama ini,imbuh dia,guru SD paling lambat pulang pukul 13.30 Wita.Jadi mereka harus satu jam lagi bertahan di sekolah.Sisa waktu satu jam ini bisa saja diisi dengan hal positif seperti menyusun rencana belajar,mengevaluasi jalannya pengajaran atau diskusi dengan guru lain.
Saat dihubungi Kepala Disdik Banjarmasin Hesly Junianto menegaskan, bila ada guru yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentu akan terkena sanksi. Minimal sanksi disiplin. ‘’ Kami sudah sering menginformasikan dan menghimbau para guru mengikuti ketentuan jam kerja itu,’’ katanya.
Sedangkan ketua PGRI Kalsel H Dahri menegaskan, memang sudah seharusnya PNS mengikuti ketentuan tersebut.
‘’Aturan sebagai PNS memang seperti itu. Walau jam mengajar sehari sudah selesai, sebaiknya jangan buru-buru pulang. Efektifnya memang harus begitu, Kenapa? Agar guru tidak berkeliaran diluar saat jam kerja,’’kata dia. (wid/kur/dia)
Sumber Banjarmasin Post
0 Response to "WAKTU MENGAJAR GURU DISAMAKAN PEGAWAI"
Post a Comment