Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.   

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak. berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).   

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.   

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;   

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;   

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal; dan
3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id   

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
1) sistem data pokok pendidikan; dan
2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id

e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;   

f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;   

g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan   

h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Selengkapnya bisa anda download filenya dibawah ini

 
File bisa download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024"

Post a Comment