PEMBAYARAN HUTANG TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2010-2013 SEGERA DIBAYAR SETELAH ADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN(PMK)
Jakarta, Kemdikbud —  Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para  guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun.  Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar  Rp8 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh,  mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di  kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk  pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun  2010-2013.
“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar  uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan  SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.
Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di  kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki  Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan  tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang  kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini,  untuk membayar hutang 2010-2013.
Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera  menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia,  berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan  BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri  keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa  digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.
PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK  memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru  yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan  anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka  kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)

0 Response to "PEMBAYARAN HUTANG TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2010-2013 SEGERA DIBAYAR SETELAH ADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN(PMK)"
Post a Comment