Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.
Prioritas penetapan kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana
meliputi bidang:
- a. pendidikan;
- b. kesehatan;
- c. infrastruktur; dan
- d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia,
investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Instansi Pusat dan Instansi
Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
2. Terdapat jabatan yang dapat
dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat
melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- b. Dokter Pendidik Klinis; dan
- c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi
pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi
Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum
dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit
penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi
Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya
pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai dengan
kriteria/persyaratan yang jelas;
- b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar
disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang
berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
- c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi,
instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat
dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
- d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit
penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka
instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian
formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan
kelulusan seleksi administrasi;
- e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar
disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi
administrasi;
- f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan
unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka
instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan
kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah)
setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon
pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi
apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
- g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi
penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan
puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan
perpanjangan waktu);
- h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai
ambang batas/passing grade Formasi Umum;
- i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar
pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun
tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon
pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK
dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
- j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori
sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan
keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri
dan BKN.
4. Calon pelamar merupakan lulusan
dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah;
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru
yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar
(linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan
diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada
formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
(STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan
internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat
pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat
Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan
mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan
yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang
diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar
sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana
dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai
SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti
tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana
dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang
disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang
dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan
sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan
berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018
yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor
Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang
bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB
menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran
terintegrasi berberbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun
2019.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI
KHUSUS
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar
Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang
pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
- b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit
10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
- c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan
kebutuhan;
- d. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN
BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada
setiap instansi;
- e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan
berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan
Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan
Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus
mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang
ditetapkan oleh Menteri;
- b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi,
persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan
sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh
masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi
kebutuhan (formasi) dari Menteri;
- c. Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam
tersebut huruf b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus
dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
- d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada
penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan
kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
sama;
- e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib
melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
- g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf F (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka
2, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
- h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN
menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai
dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
- i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN
menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar
penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus
Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB
masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
- j. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra
yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain formasi
khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi
sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
- k. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan
verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3. Diaspora, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- a. penetapan formasi khusus Diaspora diperuntukkan bagi
Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih
berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2
(dua) tahun;
- b. Jenis jabatan formasi khusus Diaspora adalah jabatan
Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti,
Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan
persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan
untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan
persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
- c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN
BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada
masing-masing instansi;
- d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan usia paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
- e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3)
kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Analis Kebijakan;
- f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang
dibiayai oleh Pemerintah;
- g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan
kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
- h. setiap pelamar yang mendaftar formasi khusus
Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas
dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan
tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi
Pancasila;
- i. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di
kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
- j. penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
- k. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di
kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
4. Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pelamar harus merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau
surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan
dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus
mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan
Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi
dengan ketentuan:
- 1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang
dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
- 2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara
201(dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua)
formasi;
- 3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara
1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga)
formasi; dan
- 4) Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001
(dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
c. Pemilihan formasi jabatan dan
unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan oleh setiap
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari
Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi
pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan
Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut
ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama.
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber
security), dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya
diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen
Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Badan Siber Sandi Negara;
- b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana
dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam
pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah
terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime);
- c. Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit 2 (dua)
tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari
lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun saat melamar, dan persyaratan tambahan lain yang
ditentukan oleh masing-masing instansi.
Download
selengkapnya Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 disini atau disini
0 Response to "Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 "
Post a Comment