Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72
Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
diundangkan tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan Perpres tersebut, urusan pendidikan
tinggi kembali di bawah Kemendikbud.
Tugas Kemendikbud, berdasarkan Perpres
tersebut, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4). Nantinya tugas Mendikbud
akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden.
Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri
dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan
Perbukuan; dan k. Badan Penelitian dan Pengembangan.
Mendikbud dalam pekerjaannya juga akan
dibantu lima staf ahli. Staf ahli Mendikbud terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan
Daerah;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan
dan Kebudayaan; dan
e. Staf Ahli Bidang Akademik.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim
mengaku tantangannya memimpin Kemendikbud akan lebih berat, karena saat ini
pendidikan tinggi juga di bawah Kemendikbud. "Tantangannya akan luar biasa
berat. Di bawah saya bukan hanya Mendikbud yang tradisional tetapi sekarang
digabung juga dengan dikti, jadi semua ter-integrate,
tetapi itu baik karena semua strateginya akan terpadu, tetapi tantangannya
sangat berat," kata Nadiem di Istana Negara usai dilantik sebagai
Mendikbud, Rabu (23/10/2019) yang lalu.
Mendikbud Nadiem Makarim juga mengapresiasi hasil kerja
para pendahulunya yaitu Mendikbud dan Menristekdikti pada Kabinet Kerja.
"Ada banyak hal yang baik sekali yang telah dilakukan predecessor saya,
Pak Muhadjir (Muhadjir Effendy) dan Pak Mohamad Nasir, mereka telah melakukan
berbagai macam terobosan yang akan saya teruskan dan akan saya tingkatkan,"
ujar Mendikbud.
Sumber
: https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Post a Comment