STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
 Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU
NO.  |   KOMPETENSI INTI GURU  |   KOMPETENSI GURU KELAS  |  
I.  |   Kompetensi Pedagodik  |   |
1  |   Menguasai karakteristik peserta   didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.   |   1.1 Memahami karakteristik peserta   didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,   sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.  1.2 Mengidentifikasi potensi   peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI. 1.3 Mengidentifikasi kemampuan   awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan   peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.  |  
2  |   Menguasai teori belajar dan   prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.   |   2.1 Memahami berbagai teori   belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima   mata pelajaran SD/MI.  2.2 Menerapkan berbagai   pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara   kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI. 2.3 Menerapkan pendekatan   pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.  |  
3  |   Mengembangkan kurikulum yang   terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.  |   3.1 Memahami prinsip-prinsip   pengembangan kurikulum.  3.2 Menentukan tujuan lima mata   pelajaran SD/MI. 3.3 Menentukan pengalaman belajar   yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI. 3.4 Memilih materi lima mata   pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan   pembelajaran. 3.5 Menata materi pembelajaran   secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta   didik usia SD/MI. 3.6 Mengembangkan indikator dan   instrumen penilaian.  |  
4  |   Menyelenggarakan pembelajaran yang   mendidik.  |   4.1 Memahami prinsip-prinsip   perancangan pembelajaran yang mendidik.  4.2 Mengembangkan   komponen-komponen rancangan pembelajaran. 4.3 Menyusun rancangan   pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,   maupun lapangan. 4.4 Melaksanakan pembelajaran yang   mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan. 4.5 Menggunakan media pembelajaran   sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI   untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 4.6 Mengambil keputusan   transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang   berkembang.  |  
5  |   Memanfaatkan teknologi in-formasi   dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.  |   5.1 Memanfaatkan teknologi   informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.  |  
6  |   Memfasilitasi pengembangan potensi   peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.   |   6.1 Menyediakan berbagai kegiatan   pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara   optimal.  6.2 Menyediakan berbagai kegiatan   pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk   kreativitasnya.  |  
7  |   Berkomunikasi secara efektif,   empatik, dan santun dengan peserta didik.   |   7.1 Memahami berbagai strategi   berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun   tulisan.  7.2 Berkomunikasi secara efektif,   empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam   interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan   kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas   sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta   didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.  |  
8  |   Menyelenggarakan penilaian dan   evaluasi proses dan hasil belajar.  |   8.1 Memahami prinsip-prinsip   penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik   lima mata pelajaran SD/MI.  8.2 Menentukan aspek-aspek proses   dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan   karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.3 Menentukan prosedur penilaian   dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.4 Mengembangkan instrumen   penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.3 Mengadministrasikan penilaian   proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai   instrumen. 8.6 Menganalisis hasii penilaian   proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. 8.7 Melakukan evaluasi proses dan   hasil belajar.  |  
9  |   Memanfaatkan hasil penilaian dan   evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.   |   9.1 Menggunakan informasi hasil   penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.  9.2 Menggunakan informasi hasil   penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. 9.3 Mengkomunikasikan hasil   penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. 9.4 Memanfaatkan informasi hasil   penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.  |  
10  |   Melakukan tindakan reflektif untuk   peningkatan kualitas pembelajaran.   |   10.1 Melakukan refleksi terhadap   pembelajaran yang telah dilaksanakan.  10.2 Memanfaatkan hasil refleksi   untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI. 10.3 Melakukan penelitian tindakan   kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.  |  
II.  |   Kompetensi Kepribadian  |   |
1  |   Bertindak sesuai dengan norma   agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.   |   11.1 Menghargai peserta didik   tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan   gender.  11.2 Bersikap sesuai dengan norma   agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,   serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.  |  
2  |   Menampilkan diri sebagai pribadi   yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.  |   12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan   manusiawi.  12.2 Berperilaku yang mencerminkan   ketakwaan dan akhlak mulia. 12.3 Berperilaku yang dapat   diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.  |  
3  |   Menampilkan diri sebagai pribadi   yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa   |   13.3 Menampilkan diri sebagai   pribadi yang mantap dan stabil.  13.2 Menampilkan diri sebagai   pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.  |  
4  |   Menunjukkan etos kerja, tanggung   jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.  |   14.1 Menunjukkan etos kerja dan   tanggung jawab yang tinggi.  14.2 Bangga menjadi guru dan   percaya pada diri sendiri. 14.3 Bekerja mandiri secara   profesional.  |  
5  |   Menjunjung tinggi kode etik   profesi guru.   |   15.1 Memahami kode etik profesi   guru.  15.2 Menerapkan kode etik profesi   guru. 15.3 Berperilaku sesuai dengan   kode etik profesi guru.  |  
III.  |   Kompetensi Sosial  |   |
1  |   Bersikap inklusif, bertindak   objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin,   agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial   ekonomi.  |   16.1 Bersikap inklusif dan   objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam   melaksanakan pembelajaran.  16.2 Tidak bersikap diskriminatif   terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan   sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga,   dan status sosial-ekonomi.  |  
2  |   Berkomunikasi secara efektif,   empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,   dan masyarakat.   |   17.1 Berkomunikasi dengan teman   sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.  17.2 Berkomunikasi dengan orang   tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang   program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. 17.3 Mengikutsertakan orang tua   peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi   kesulitan belajar peserta didik.  |  
3  |   Beradaptasi di tempat bertugas di   seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.   |   18.1 Beradaptasi dengan lingkungan   tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik,   termasuk memahami bahasa daerah setempat.  18.2 Melaksanakan berbagai program   dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas   pendidikan di daerah yang bersangkutan.  |  
4  |   Berkomunikasi dengan komunitas   profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.   |   19.1 Berkomunikasi dengan teman   sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media   dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.  19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil   inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan   tulisan atau bentuk lain.  |  
IV.  |   Kompetensi Profesional  |   |
1  |   Menguasai materi, struktur,   konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.  |   Bahasa Indonesia  20.1 Memahami hakikat bahasa dan   pemerolehan bahasa. 20.2 Memahami kedudukan, fungsi,   dan ragam bahasa Indonesia. 20.3 Menguasai dasar-dasar dan   kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik   dan benar. 20.4 Memiliki keterampilan   berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis) 20.5 Memahami teori dan genre   sastra Indonesia. 20.6 Mampu mengapresiasi karya   sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif. Matematika 20.7 Menguasai pengetahuan   konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi   aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan   logika matematika. 20.8 Mampu menggunakan   matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika   dan masalah dalam dunia nyata. 20.9 Mampu menggunakan pengetahuan   konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah   matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. 20.10 Mampu menggunakan alat   peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer. IPA 20.11 Mampu melakukan observasi   gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung. 20.12 Memanfaatkan konsep-konsep   dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan   sehari-hari. 20.13 Memahami struktur ilmu   pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan   dengan mata pelajaran IPA. IPS 20.14 Menguasai materi keilmuan   yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS. 20.15 Mengembangkan materi,   struktur, dan konsep keilmuan IPS. 20.16 Memahami cita-cita, nilai,   konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks   kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global. 20.17 Memahami fenomena interaksi   perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan   perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.  PKn 20.18 Menguasai materi keilmuan   yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung   kegiatan pembelajaran PKn. 20.19 Menguasai konsep dan prinsip   kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat   kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara. 20.20 Menguasai konsep dan prinsip   perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar. 20.21 Menguasai konsep, prinsip,   nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam   konteks kewargaan negara dan dunia.  |  
2  |   Menguasai standar kompetensi dan   kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.  |   21.1 Memahami standar kompetensi   lima mata pelajaran SD/MI.  21.2 Memahami kompetensi dasar   lima mata pelajaran SD/MI. 21.3 Memahami tujuan pembelajaran   lima mata pelajaran SD/MI.  |  
3  |   Mengembangkan materi pembelajaran   yang diampu secara kreatif.   |   22.1 Memilih materi lima mata   pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.  22.2 Mengolah materi lima mata   pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat   perkembangan peserta didik.  |  
4  |   Mengembangkan keprofesi-onalan   secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.   |   23.1 Melakukan refleksi terhadap   kinerja sendiri secara terus menerus.  23.2 Memanfaatkan hasil refleksi   dalam rangka peningkatan keprofesionalan. 23.3 Melakukan penelitian tindakan   kelas untuk peningkatan keprofesionalan. 23.4 Mengikuti kemajuan zaman   dengan belajar dari berbagai sumber.  |  
5  |   Memanfaatkan teknologi informasi   dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.  |   24.1 Memanfaatkan teknologi   informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.  24.2 Memanfaatkan teknologi   informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.  |  
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
0 Response to "STANDAR KOMPETENSI GURU"
Post a Comment