STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
- A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
- 1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 57 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memilki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
- 2. Kualifikasi Khusus kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
- Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Bersatatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang di tetapkan Pemerintah.
- B. KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
NO. | DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI | |
1 | Kepribadian | 1.1 | Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. |
1.2 | Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | ||
1.3 | Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. | ||
1.4 | Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | ||
1.5 | Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah. | ||
1.6 | Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. | ||
2 | Manajerial | 2.1 | Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
2.2 | Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | ||
2.3 | Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. | ||
2.4 | Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. | ||
2.5 | Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. | ||
2.6 | Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. | ||
2.7 | Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. | ||
2.8 | Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. | ||
2.9 | Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | ||
2.10 | Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. | ||
2.11 | Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. | ||
2.12 | Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. | ||
2.13 | Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. | ||
2.14 | Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. | ||
2.15 | Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. | ||
2.16 | Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. | ||
3 | Kewirausahaan | 3.1 | Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. |
3.2 | Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | ||
3.3 | Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. | ||
3.4 | Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | ||
3.5 | Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. | ||
4 | Supervisi | 4.1 | Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. |
4.2 | Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | ||
4.3 | Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | ||
5 | Sosial | 5.1 | Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah. |
5.2 | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | ||
5.3 | Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
0 Response to "STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH"
Post a Comment