TAK LULUS TES UJI KOMPETENSI PERIODESASI RATUSAN KASEK GUGAT DISDIKBUD

SOREANG - Ratusan Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bandung yang tidak lulus uji kompetensi periodesasi mengancam akan menggugat hasil ujian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, dari 600 peserta Kepala Sekolah Dasar Negeri terdapat 180 kepala sekolah yang tak lulus uji kompetensi. Rencananya, para kepala sekolah yang tak lulus ini akan kembali menjadi guru biasa.
"Terdapat sejumlah kejanggalan dari hasil pengumuman uji kompetensi. Itu pun belum ada surat keputusannya. Apakah akan jadi guru biasa atau seperti apa. Jadi banyak yang resah karena aturannya tidak jelas," kata Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sekolah dasar Kabupaten Bandung, Tatang Nuryana, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Tatang menjelaskan, pada awal bulan Februari, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung telah mengumumkan hasil ujian. Namun, menurut dia, pihak Disdikbud dinilai kurang terbuka soal hasil ujian tersebut.
"Kriteria penilaian ujian pun tidak jelas. Sehingga banyak kepala sekolah yang mempertanyakan keputusan dari hasil ujian itu. Karena hasil nilai kelulusan saja sudah tidak jelas. Ada yang nilai 76 tapi tidak lulus, ada juga yang nilai ujiannya 74 tapi lulus. Jadi dinilainya dari segi apa? Tidak ada penjelasan sama sekali dari dinas," jelasnya pula.
Sedangkan, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai penyelenggara ujian, lanjut dia, juga tidak memberikan penjelasan terkait hasil ujian tersebut. Tatang menilai tidak ada keterbukaan yang dilakukan dalam uji kompetensi.
"Periodesasi jangan hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan kepala sekolah.  Karena banyak yang stres sampai sakit karena tidak lulus uji kompetensi. Dinas seperti tidak memberikan penghargaan kepada pengabdian kepala sekolah," ujarnya.
Selain itu, sambung Tatang, pada pengumuman ujian dilakukan secara tidak wajar. Seperti yang dilakukan di Pasirjambu. Para kepala sekolah dikumpulkan pada tengah malam saat pelaksanaan pengumuman.
"Kalau kebijakan Bupati dan dinas yang sekarang merugikan, kami berharap di tahun 2015 itu ada Bupati baru. Sebab, selama ini pihak Disdikbud tidak pernah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 dan 44 tahun 2013 tentang periodesasi kepala sekolah. Dinas juga tidak pernah menyosialisasikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.  Kami akan menggugat ke PTUN terkait hasil uji kompetensi ini. Sekarang masih dikaji dulu permasalahannya," pungkasnya. (try)
Download Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang  periodesasi Kepala Sekolah













































Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAK LULUS TES UJI KOMPETENSI PERIODESASI RATUSAN KASEK GUGAT DISDIKBUD"

Post a Comment