TAK LULUS TES UJI KOMPETENSI PERIODESASI RATUSAN KASEK GUGAT DISDIKBUD
SOREANG - Ratusan  Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bandung yang tidak lulus uji  kompetensi periodesasi mengancam akan menggugat hasil ujian ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, dari 600 peserta Kepala Sekolah  Dasar Negeri terdapat 180 kepala sekolah yang tak lulus uji kompetensi.  Rencananya, para kepala sekolah yang tak lulus ini akan kembali menjadi  guru biasa.
"Terdapat sejumlah kejanggalan dari  hasil pengumuman uji kompetensi. Itu pun belum ada surat keputusannya.  Apakah akan jadi guru biasa atau seperti apa. Jadi banyak yang resah  karena aturannya tidak jelas," kata Ketua Musyawarah Kelompok Kerja  Kepala Sekolah (MKKS) sekolah dasar Kabupaten Bandung, Tatang Nuryana,  seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Tatang menjelaskan, pada awal bulan  Februari, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten  Bandung telah mengumumkan hasil ujian. Namun, menurut dia, pihak  Disdikbud dinilai kurang terbuka soal hasil ujian tersebut.
"Kriteria penilaian ujian pun tidak  jelas. Sehingga banyak kepala sekolah yang mempertanyakan keputusan dari  hasil ujian itu. Karena hasil nilai kelulusan saja sudah tidak jelas.  Ada yang nilai 76 tapi tidak lulus, ada juga yang nilai ujiannya 74 tapi  lulus. Jadi dinilainya dari segi apa? Tidak ada penjelasan sama sekali  dari dinas," jelasnya pula.
Sedangkan, Lembaga Penjamin Mutu  Pendidikan (LPMP) sebagai penyelenggara ujian, lanjut dia, juga tidak  memberikan penjelasan terkait hasil ujian tersebut. Tatang menilai tidak  ada keterbukaan yang dilakukan dalam uji kompetensi.
"Periodesasi jangan hanya dilakukan  untuk mengisi kekosongan kepala sekolah.  Karena banyak yang stres  sampai sakit karena tidak lulus uji kompetensi. Dinas seperti tidak  memberikan penghargaan kepada pengabdian kepala sekolah," ujarnya.
Selain itu, sambung Tatang, pada  pengumuman ujian dilakukan secara tidak wajar. Seperti yang dilakukan di  Pasirjambu. Para kepala sekolah dikumpulkan pada tengah malam saat  pelaksanaan pengumuman.
"Kalau kebijakan Bupati dan dinas yang  sekarang merugikan, kami berharap di tahun 2015 itu ada Bupati baru.  Sebab, selama ini pihak Disdikbud tidak pernah melakukan sosialisasi  terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 dan 44 tahun 2013 tentang  periodesasi kepala sekolah. Dinas juga tidak pernah menyosialisasikan  Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.  Kami akan menggugat ke PTUN terkait  hasil uji kompetensi ini. Sekarang masih dikaji dulu permasalahannya,"  pungkasnya. (try)
Download Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang  periodesasi Kepala Sekolah 


0 Response to "TAK LULUS TES UJI KOMPETENSI PERIODESASI RATUSAN KASEK GUGAT DISDIKBUD"
Post a Comment