Delapan Hal Harus Diperhatikan ASN Dalam Bermedsos
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan
dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi
sebagai sarana komunikasi yang sangat dinamis. Namun pegawai ASN harus
menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta
pembinaan profesi.
Menghadapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor.
137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. “Ada
delapan hal yang harus diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi
melalui media sosial,”
8 Hal Harus Diperhatikan Dalam
Bermedsos Untuk ASN
Pertama, ASN harus
memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta memeprtahankan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah,
mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara
profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, Selain itu,
ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan
yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan
(SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
pemerasan dan/atau pengancaman.
0 Response to "Delapan Hal Harus Diperhatikan ASN Dalam Bermedsos"
Post a Comment