SYARAT UNTUK MEMPEROLEH NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.
Hingga saat ini, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN. Hal ini seperti disampaikan Nikson Anin, peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Bagaimana mengajukannya?” ujar Nikson di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
Mendengar keluhan pengajuan NPSN tersebut, Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan.
Pertama, identitas satuan pendidikan harus benar.
Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.
“Jadi patokannya pada SK izin operasional, selama sekolah itu memiliki SK izin operasional maka dia berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka belum berhak memiliki NPSN,” tegas Yudha. “Di situ ada langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan tidak harus ke Jakarta.”
0 Response to "SYARAT UNTUK MEMPEROLEH NPSN"
Post a Comment