DAPODIK MEMPERMUDAH AUDIT PENYALURAN DANA BOS


Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ada sekolah yang tidak mengisi aplikasi Dapodik, dapat dipastikan sekolah itu tidak menerima dana BOS. Hal demikian menuntut Pemerintah Kabupaten/Kota menaruh perhatian besar terhadap Dapodik.

Demikian ditegaskan Budi Susetyo, anggota Tim Manajemen BOS Kemendikbud, saat menjadi narasumber pada Training of Trainers Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV yang digelar di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 7 April 2015.

Menurut Budi, Pemda menyambut positif keberadaan Dapodik sebagai basis data BOS. Mereka tak perlu lagi menjaring data peserta didik menjelang penyaluran BOS sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Budi lantas menjelaskan mekanisme penarikan data Dapodik untuk keperluan penyaluran BOS. Untuk penyaluran pertriwulan :
Triwulan I (Januari, Februari, Maret) tahun 2015, katanya, data diambil dari Dapodik bulan November 2014.
Triwulan IIdidasarkan pada Dapodik bulan Februari 2015. “
Triwulan III dan IV, didasarkan pada Dapodik bulan September dengan asumsi semua sekolah sudah melakukan pemasukan data,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, audit terhadap sekolah yang belum dan sudah mengirimkan datanya ke aplikasi Dapodik dapat dengan mudah dilakukan. Tiap pengambilan data dari Dapodik dilakukan pembuatan berita acara. “Sekolah yang mendapat BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam database Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran pada triwulan berikutnya,” ungkap Budi.

Sedangkan di minggu II pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemendikbud melakukan pengambilan data peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik. Hal itu dilakukan guna menghitung kelebihan dan kekurangan siswa serta menduga alokasi BOS untuk triwulan berikutnya,” kata Budi.
Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DAPODIK MEMPERMUDAH AUDIT PENYALURAN DANA BOS"

Post a Comment