PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU



Beban Kerja Guru

Beban kerja guru sesuai PP 74/2008 ttg Guru adalah 24-40 jam/minggu dan sebagai pegawai 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Ketentuan ini, sesuai Pasal 52, 53, 54 yang bunyi pasalnya sebagai berikut.
Beban kerja yang dimaksud adalah termasuk pengaturan tugas sebagai kepala sekolah, wakil, pengawas, pembimbing ekstrakurikuler, dan guru piket.
Pasal 52
(1)   Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
 
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Huruf e
Yang  dimaksud  dengan  “tugas  tambahan”,  misalnya menjadi  pembina  pramuka,  pembimbing  kegiatan  karya ilmiah remaja, dan guru piket. 
(2)  Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3)   Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak  40 (empat puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus;
c. dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1)   Beban  kerja  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling atau konselor. 
(2)   Beban  kerja  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80  (delapan  puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor. 
(3)   Beban  kerja  ketua  program  keahlian  satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat  tambahan adalah  paling  sedikit  12  (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
(4)   Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang  memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
(5)   Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi  satuan  pendidikan  yang  memperoleh
tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)   Beban  kerja  Guru  bimbingan  dan  konseling  atau konselor  yang  memperoleh  tunjangan  profesi  dan maslahat tambahan      adalah mengampu bimbingan dan konseling  paling  sedikit  150  (seratus  lima  puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
 
(7)   Beban  kerja  pembimbing  khusus  pada  satuan pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan inklusi  atau  pendidikan  terpadu  yang  memperoleh tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan  adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
 
(8)   Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata  pelajaran,  atau  pengawas  kelompok  mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan  profesional  Guru  dan  pengawasan  yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9)   Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang  ekuivalen  dengan  24  (dua  puluh  empat)  jam tatap  muka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8) ditetapkan oleh Menteri.
MAU TAU PERATURAN YANG BERLAKU TENTANG ANDA SEBAGAI “GURU” Silahkan Download  PP 74 Tahun 2008.pdf dan Produk Perundang-undangan Republik Indonesia selengkapnya KLIK DISINI
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU"

Post a Comment