CARA MENGETAHUI HASIL PENDATAAN DAPODIK SEMESTER 2
Hasil cek di info pendataan Tgl 21-04-2013 untuk update semester 2 yang sebagian sudah ada yang mengirim/mengupdate dan tunggu sampai BERHASIL DIPROSES
Setelah data dikirim lewat APLIKASI PENDATAAN maka bisa kita lihat hasilnya gambar diatas di http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/new/index.php/ dari data diatas ada tahapan2 yaitu 1. DITERIMA VIA APLIKASI, 2.CEK KONVERSI dan 3.BERHASIL DIPROSES,dari kalimat BERHASIL DIPROSES ini baru bisa kita lihat hasilnya di
5 Pilihan server Alternatif di bawah ini,INGAT!! data anda berubah apabila BERHASIL DIPROSES
1.Cek data PTK di http://223.27.144.195/info.php
2.Cek data PTK di http://223.27.144.195:8083/info.php
3.Cek data PTK di http://223.27.144.195:8082/info.php
4.Cek data PTK di http://223.27.144.195:8081/info.php
5.Cek data PTK di http://223.27.144.195:8313/info.php
Seperti dibawah ini dengan cara mengisi kolom:
No NUPTK dan Paswod di isi Tahun bulan tanggal lahir tanpa spasi
Contoh cek data PTK. data ini di isi sama di dua dapodik induk dan bukan induk
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
- SK Beban mengajar
- Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
- Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
- Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
- Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
Aplikasi Dikdas Semester II sudah Siap Update dan bisa di Upload ke Server Utama Dapodik Pusat secara Online. Atau bisa di bantu Upload melalui Fasilitas Jaringan Online yang ada (di sekolah lain, akses internet terbuka, UPTD Dikpora Kecamatan ataupun Di Dinas Dikpora Kabupaten)
Cara menyusun JJM
1. SD = JJM KTSP per rombel sperti berikut :
Tingkat 1 = 26 + 4 jam
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam
ADMIN sendiri menyusun Rombel seperti di bawah ini :
Untuk kelas 1-3
Wali kelas 24 jam
Guru PAI 4 jam jjm sekolah 1 atau 2 jam BTQ dan 3 jam Pend.Agama jd 4 jam,tp KTSP 3
Guru Penjas 4 jam JJM KTSP 4
Untuk kelas 4-6
Wali kelas 24 jam
Guru Pai 4 jam
Guru Penjas 4 jam
Kepsek PKN 2 jam
Mulok B.Daerah 2 jam
Untuk B.Inggris dan Lainnya di KTSP SD jjm 0
Silahkan tafsirkan sendiri bagaimana mengatur rombel tsb... dan ingat tuk SD yg diakui yaitu guru kelas, pai dan pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH!! misal PKn 2 jam kls IV,2 jam kls V,2 jam kls VI
Plus TUGAS TAMBAHAN seperti di gambar di bawah ini
2. SMP utk SMP mulai dari kelas 7 - 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan perlu di ingat yg tambahan 4 jam tsb baik d sd maupun di smp terserah mau di masukan ke mapel apa..
Untuk SMP rinciannya silahkan lihat di standar isi.. itu berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah OK saya contohkan pengaturan rombel tuk tngkat SMP :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA (biologi + Fisika) = 4 jam
7. IPS (geografi + Sejarah) = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumalh = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di daerah masing2) intinya tuk smp perombel tdk boleh melebihi dari 36 jam..
JJM BK : sepakat guru BK dimasukkan ke rombel dg perhitungan jam JML siswa di dalm kelas/150 x 24 hasilnya dibulatkan naik…di csrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam rombel(akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh…jam rombel akan dikeluarkan untuk guru BK..di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK… (Sumber https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/permalink/551896918188157/)
CATATAN:Di sini bapak2/ibu2 banyak salahnya di rombongan belajar( rombel )yang menumpuk di satu rombel.Yang betulnya?misal KELAS I itu kan yang wajib dulu wali kelas 24 jam, ada guru agama dan guru penjaskes beberapa jam?Begitu jg Kelas II ada wali kelasnya 24 jam pasti ada jg lagi guru agama dan guru penjaskes dan seterusnya,jadi guru itu punya tugas masing2 sesuai rombel yang di ajar . Untuk KEPSEK dimasukan dirombel KELAS IV,V,VI dengan rincian 2 jam dimasing2 kelas itu plus 18 tugas tambahan bagi KepsekKalau data yang dikirim operator DAPODIK itu memang betul dan sesuai,maka akan terbaca seperti di bawah ini :
* PTK bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi
Guru yang belum bersertifikasi wajar tidak terbaca dan pasti seperti dibawah ini
* Perbaiki data guru jika diperlukan melalui Dapodik Dikdas. Data akan terupdate dalam beberapa hari
Sekarang Direktorat P2TK Ditjen Dikdas merilis nama-nama yang termasuk:
1. Belum update
2. Memenuhi syarat
3. Tidak memenuhi syarat
4. Siap SK
5. Sudah SK
Dari keterangan diatas bisa bisa kita lihat di http://223.27.144.198:8000/#
Catatan Penting :
1. Mohon diisikan dengan lebih teliti dan Lebih baik.
2. Data Semester I tidak perlu/jangan di hapus. dan Mutasi masuk bisa langsung ditambah di kolom isian PTK maupun Siswa (PTK dan Siswa Mutasi diganti status Aktif menjadi "Mutasi" untuk PTK dan masukkan ke kolom Keluar untuk siswa di Rombel yg ada).
3. Bagi yang PTK kurang 24 jam di sekolah induk,dan ada jam tambahan di sekolah lain datanya harus ada jg di sekolah lain itu (ingat! jam harus lebih byk di sekolah induk )
3. Bagi yang PTK kurang 24 jam di sekolah induk,dan ada jam tambahan di sekolah lain datanya harus ada jg di sekolah lain itu (ingat! jam harus lebih byk di sekolah induk )
4. Status siswa menjadi "Lanjutan Semester" dan tanggal masuk siswa disesuaikan tanggal pertama masuk siswa sesuai Kalender Pendidikan Semester II .
5. Pastikan sudah menggunakan Aplikasi Versi yang Terbaru Aplikasi Dikdas Ver. 1.13.0.1.
6. Pengisian pemetaan Prasarana dan Sarana Lebih detail per ruangan dan lebih lengkap sesuai Inventarisasi Aset di sekolah. Nama Kelas / Ruangan dibedakan menjadi Nama Per Rombel atau per Ruangan, jangan hanya bernama "Ruang Kelas". dan(*masih banyak Sekolah yang mengisikan Prasarananya kurang lengkap dan sama penamaannya)
7.Selamat bekerja dan Terus Semangat.
Cara menyusun JJM
1. SD = JJM KTSP per rombel sperti berikut :
Tingkat 1 = 26 + 4 jam
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam
ADMIN sendiri menyusun Rombel seperti di bawah ini :
Untuk kelas 1-3
Wali kelas 24 jam
Guru PAI 4 jam jjm sekolah 1 atau 2 jam BTQ dan 3 jam Pend.Agama jd 4 jam,tp KTSP 3
Guru Penjas 4 jam JJM KTSP 4
Untuk kelas 4-6
Wali kelas 24 jam
Guru Pai 4 jam
Guru Penjas 4 jam
Kepsek PKN 2 jam
Mulok B.Daerah 2 jam
Untuk B.Inggris dan Lainnya di KTSP SD jjm 0
Silahkan tafsirkan sendiri bagaimana mengatur rombel tsb... dan ingat tuk SD yg diakui yaitu guru kelas, pai dan pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH!! misal PKn 2 jam kls IV,2 jam kls V,2 jam kls VI
Plus TUGAS TAMBAHAN seperti di gambar di bawah ini
2. SMP utk SMP mulai dari kelas 7 - 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan perlu di ingat yg tambahan 4 jam tsb baik d sd maupun di smp terserah mau di masukan ke mapel apa..
Untuk SMP rinciannya silahkan lihat di standar isi.. itu berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah OK saya contohkan pengaturan rombel tuk tngkat SMP :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA (biologi + Fisika) = 4 jam
7. IPS (geografi + Sejarah) = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumalh = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di daerah masing2) intinya tuk smp perombel tdk boleh melebihi dari 36 jam..
JJM BK : sepakat guru BK dimasukkan ke rombel dg perhitungan jam JML siswa di dalm kelas/150 x 24 hasilnya dibulatkan naik…di csrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam rombel(akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh…jam rombel akan dikeluarkan untuk guru BK..di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK… (Sumber https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/permalink/551896918188157/)
CATATAN:
* PTK bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi
Guru yang belum bersertifikasi wajar tidak terbaca dan pasti seperti dibawah ini
* Perbaiki data guru jika diperlukan melalui Dapodik Dikdas. Data akan terupdate dalam beberapa hari
Sekarang Direktorat P2TK Ditjen Dikdas merilis nama-nama yang termasuk:
1. Belum update
2. Memenuhi syarat
3. Tidak memenuhi syarat
4. Siap SK
5. Sudah SK
Dari keterangan diatas bisa bisa kita lihat di http://223.27.144.198:8000/#
Yang memenuhi syarat dan Tidak memenuhi
Yang tidak memenuhi seperti ini contoh di Info SK nya tidak terbaca seluruhnya
Mohon MA'AF, POSTINGAN SAYA DIATAS BUKAN UNTUK PAMER BAHWA DATA SAYA YANG PALING BENAR,TAPI sebagai informasi untuk dijadikan contoh pengisian Data Dapodik
Saya tes buka webnya yang memenuhi syarat Ini contoh Info SK nya.
Yang tidak memenuhi seperti ini contoh di Info SK nya tidak terbaca seluruhnya
Mohon MA'AF, POSTINGAN SAYA DIATAS BUKAN UNTUK PAMER BAHWA DATA SAYA YANG PALING BENAR,TAPI sebagai informasi untuk dijadikan contoh pengisian Data Dapodik
0 Response to "CARA MENGETAHUI HASIL PENDATAAN DAPODIK SEMESTER 2"
Post a Comment