Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru
Jakarta -- Pemerintah akan membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03/2013).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.
Haryono mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
Haryono menjelaskan, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, kata dia, ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang kita mendapatkan kondisi yang seperti itu,” katanya.
Itjen Kemdikbud, lanjut Haryono, juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru. “Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara bersama-sama,” katanya. (ASW)
Sumber http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1103
0 Response to "Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru"
Post a Comment