Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru
 Jakarta -- Pemerintah akan membentuk tim bersama guna menindaklanjuti  keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012. Pembentukan tim  ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak  terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
 “Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian  Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan  mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Inspektur  Jenderal Kemdikbud Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat di  Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03/2013).
 Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40  triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia,  yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10  triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,”  katanya.
 Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin  mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya  termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan. Karena  kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.
 Haryono mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru  yang belum disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar  ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten  kota yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK  karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan  dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
 Haryono menjelaskan, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi  terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi.  Dari audit tersebut, kata dia, ditemukan anggaran yang dipotong,  diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang kita mendapatkan kondisi  yang seperti itu,” katanya.
 Itjen Kemdikbud, lanjut Haryono, juga melakukan monitoring dan evaluasi  di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel  khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana  yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang  disalurkan kepada guru. “Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak  ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak  meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara  bersama-sama,” katanya. (ASW)
Sumber  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1103
0 Response to "Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru"
Post a Comment