CARA CEK NUPTK DAN UNDUH FORMULIR UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA / PENGAJUAN NUPTK BARU 2013 SECARA ONLINE

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 untuk semua PTK atau FORMULIR A06 untuk Pengawas dan memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/#!/alur#alur6




CARA CEK NUPTK DAN UNDUH FORMULIR UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA TAHUN 2013
Formulir A01  = jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
(bisa langsung di entrykan Operator Sekolah)

 
Formulir A02  = jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
(diserahkan ke Operator Dinas untuk di rubahkan ke Formulir A01 )
 
Formulir A03  = untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar NPSN di sekolah induk
(diserahkan ke Operator Dinas untuk di rubahkan ke Formulir A01 )
 
Formulir A04  = Formulir NUPTK untuk Pengawas
Formulir A05  = Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
Formulir A06  = Formulir registrasi Pengawas  Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
 
 
 
Contor PTK yg dapat Formulir A01 dan terdaftar disekolah induk











Contoh PTK yg dapat Formulir A02 tidak terdaftar disekolah induk

 
 
 
 
 
  

Contor PTK yg dapat Formulir A03 NPSN di sekolah induk kosong


\
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA CEK NUPTK DAN UNDUH FORMULIR UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA / PENGAJUAN NUPTK BARU 2013 SECARA ONLINE"

Post a Comment