TAHUN 2015 GURU YANG BELUM BERGELAR SARJANA DILARANG MENGAJAR

Jika sampai 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV, bagi mereka yang belum sarjana atau diploma IV dilarang mengajar.
Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 adalah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.
"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).



Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.

"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV.

Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar.

Tolak Ketentuan 2015 Semua Guru Harus Sarjana
PGRI Anggap Program Peningkatan Kualifikasi Kemendikbud Macet
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengaku kecewa dengan ketentuan bahwa pada 2015 nanti semua guru dalam jabatan harus sudah bergelar sarjana. "Program peningkatan kualifikasinya saja amburadul," katanya, Kamis (25/7).
Sulistyo menegaskan, pemerintah harus sportif. Ketika mewajibkan guru bergelar sarjana, berarti pemerintah harus memberikan fasilitas.
"Karena kewajiban meningkatkan kualifikasi oleh pemerintah itu kewajiban. Dan diatur juga di UU guru dan dosen," katanya.
Ketika program peningkatan kualifikasi ini gagal, lanjut Sulistyo, jangan sampai guru jadi korban. Terkait jumlah guru yang mengikuti beasiswa atau bantuan peningkatan kualifikasi sedikit, pemerintah diminta tidak menyalahkan guru. "Kemendikbud tentu memiliki database guru yang belum sarjana, tinggal dipanggil saja," katanya.
Sulistyo menambahkan, di lapangan banyak guru yang tidak mengetahui program peningkatan kualifikasi pendidikan itu. Menurutnya, dinas pendidikan di kabupaten dan kota juga terkesan kurang aktif mengirim data dan mendorong guru yang belum sarjana untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Karenanya, Sulistyo menentang kebijakan itu. "Kami harap  deadline guru wajib sarjana pada 2015 itu ditinjau ulang," tegasnya.(wan)(Sumber jpnn.com)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "TAHUN 2015 GURU YANG BELUM BERGELAR SARJANA DILARANG MENGAJAR"

  1. Benar apa yang dikatakan Bapak Sulistyo guru-guru yang sekarang sarjana dengan gelar SPd. yang umurnya sudah tua kinerjanya sama saja sebelum jadi sarjana. Menurut saya sarjana itu hanya formalitas saja...walau sudah sarjana dan bersertifikasi kinerja guru yang sudah tua amboradul.. memang secara materi meingkat...bisa daftar haji, beli mobil, rumah bagus dll masalah kinerja jangan tanya....?? klo gak percaya tanya aja hati nurani sama guru-guru yang bersangkutan..??

    ReplyDelete