PERBAIKAN DATA UNTUK CALON PESERTA SERTIFIKASI 2014

Salah satu syarat bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 sebagaimana syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah harus sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan bagi yang sudah memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) data-data NUPTK melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI tersebut.Verval wajib dilakukan mengingat yang dijadikan data sumber
pada aplikasi pengajuan peserta sertifikasi guru (AP2SG untuk Admin Dinas) adalah data data NUPTK pada PADAMU NEGERI. Sehingga dapat dipastikan, bagi guru yang tidak memiliki NUPTK maupun guru yang sudah memiliki NUPTK tetapi belum melakukan verval NUPTK sehingga NUPTK nya belum dinyatakan aktif permanen,tidak akan dapat mengikuti sertifikasi guru 2014.Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK yang bersumber dari aplikasi PADAMU NEGERI akan dilakukan pada tanggal 1 januari 2014.Karenanya kepada bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK,segeralah mengajukan kepemilikian NUPTK baru melalui prosedur registrasi NUPTK baru.Dan bagi yang sudah memiliki NUPTK, cek ulang kebenaran informasi database NUPTK dan segera perbaiki bila perlu melalui situs PADAMU NEGERI terutama informasi berikut ini :
Tanggal Lahir.Data tanggal lahir akan dijadikan perhitungan usia guru. Data-data calon peserta akan diurutkan dan dibuat perangkingan. Kriteria  perangkingan  pertama  adalah usia calon peserta. Dengan catatan pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan dating  calon peserta  belum  berusia 60 tahun

TMT Pendidik.Terhitung mulai tanggal (TMT) adalah tanggal pertama guru menjadi pendidik. Dibuktikan dengan SK kepegawaian. TMT ini menjadi salah satu Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Peserta Sertifikasi 2014 . Karena salah satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi melalui PLPG tahun 2014 adalah sudah harus menjadi guru pada saat undang-undang guru dan dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 diterbitkan pada bulan Desember 2005. Adapun yang menjadi guru setelah UUGD diterbitkan hingga 2014, masih dalam proses pembahasan. Yang sudah ditetapkan adalah bagi yang menjadi guru 2015 dan seterusnya akan disertifikasi melalui jalur PPG.

Golongan. Golongan disini akan menentukan apakah calon peserta memiliki peluang untuk diikut sertakan sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)/penilaian porto folio(PF)atau harus melalui jalur PLPG.

Jenjang Pendidikan Terakhir. Jenjang pendidikan terakhir ini sangat menentukan dikarenakan salah satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah bahwa guru wajib memiliki latar belakang  akademis S1/D-IV.

Mengingat tahun 2014 masih beberapa hari kedepan, artinya masih ada kesempatan bagi guru untuk memverifikasi dan mengkoreksi data NUPTK pada aplikasi PADAMU NEGERI. Segera lakukan perbaikan apabila poin-poin yang telah dijelaskan diatas salah. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena keikutsertaan guru menjadi peserta sertifikasi merupakan dambaan setiap pendidik, namun tentu saja terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perbaikan-perbaikan data tersebut ada yang dapat dilakukan oleh guru itu sendiri melalui login PTK, dan ada pula yang hanya bias dilakukan oleh operator sekolah maupun operator dinas pendidikan setempat. Segeralah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan.

Demikian, semoga bermanfaat. Sumber : http://forumptk.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERBAIKAN DATA UNTUK CALON PESERTA SERTIFIKASI 2014"

Post a Comment