UJIAN SEKOLAH (US) SD/MADRASAH 2013/2014
Pada tahun sebelumnya, ujian akhir Sekolah Dasar (SD) terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) SD. Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian kelulusan SD dengan menghapus UN SD. Ujian akhir yang diterapkan di SD hanya Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk jenis Madrasah Ibtidaiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan kewenangan pada satuan pendidikan (sekolah) dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim mengingatkan pihak sekolah terkait penerapan Ujian Sekolah/Madrasah, agar guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. “Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang,” jelas Musliar
Berikut pos,kisi2 soal serta jadwal ujian sekolah 2014
Download
1.RALAT POS UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013/2014
2.SALINAN LAMPIRAN KISI-KISI USM 2013-2014
3.JADWAL UJIAN SEKOLAH
Sumber : http://kemdikbud.go.id/
Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im saat Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014, menuturkan, secara resmi nama ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti. "Namanya sekarang ujian Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjang SD dan sederajat,"
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan kewenangan pada satuan pendidikan (sekolah) dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Terdapat tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Untuk standar pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim mengingatkan pihak sekolah terkait penerapan Ujian Sekolah/Madrasah, agar guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. “Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang,” jelas Musliar
Berikut pos,kisi2 soal serta jadwal ujian sekolah 2014
Download
1.RALAT POS UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013/2014
2.SALINAN LAMPIRAN KISI-KISI USM 2013-2014
3.JADWAL UJIAN SEKOLAH
Sumber : http://kemdikbud.go.id/
0 Response to "UJIAN SEKOLAH (US) SD/MADRASAH 2013/2014"
Post a Comment