PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH SISWA WAJIB ADA BENDERA MERAH PUTIH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
-Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
-Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
-Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
Pengadaan Seragam Sekolah Disesuaikan Kemampuan Siswa
Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dilakukan di semua sekolah. Selain Kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan secara masif di tahun pelajaran baru ini, Kemdikbud juga mengeluarkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Permendikbud No. 45 tahun 2014 ini berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK. Salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan
Pengadaan Seragam Sekolah Disesuaikan Kemampuan Siswa
Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dilakukan di semua sekolah. Selain Kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan secara masif di tahun pelajaran baru ini, Kemdikbud juga mengeluarkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Permendikbud No. 45 tahun 2014 ini berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK. Salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan
Maju terus SDN Sungai Lembu...
ReplyDelete