SOLUSI UNTUK GURU PNS AGAR BISA DAPAT MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU



Tahun ajaran baru 2014/2015 efektif dimulai Senin pekan depan (4/8). Mendikbud Mohammad Nuh berharap tidak adalagi guru yang kekurangan jam belajar, sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Nuh menuturkan, jumlah jam mengajar di sekolah memang ada batasannya. Sehingga pada kondisi tertentu, ada guru di suatu sekolah tidak bisa mengejar batas minimal mengajar. Pemerintah menetapkan batas minimal itu adalah 24 kali tatap muka per pekan.

Jika tidak bisa mengejar batas minimal tadi, guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Namun Nuh menuturkan saat ini Kemendikbud sudah memiliki solusi. Tetapi solusi ini masih sebatas untuk guru PNS.

"Selama ini ada yang protes. Dulu dapat tunjangan profesi, sekarang kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," jelas Nuh.seperti yang kami kutip dari JPNN.COM

Untuk menyiasatinya, para guru yang kurang jam mengajar itu mengajar di sekolah lain. Pada banyak kasus, sekolah tempatnya mengajar saling berjauhan. Sehingga kegiatan belajar mengajarnya menjadi terganggu.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, aturan pendistribusian guru negeri ke sekolah itu dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.

Secara teknis, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa minta ke dinas pendidikan setempat. Atau bisa juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri. Cara berikutnya, usulan dari di guru itu sendiri.

"Ada guru PNS yang memiliki ikatan batin dengan sekolah swasta tertentu, terus ingin ditempatkan di situ boleh saja," katanya. Kemudian jam mengajar guru yang ditempatkan ke sekolah swasta itu, diisi oleh guru lain yang kekurangan jam mengajar.

Selain untuk solusi guru kurang jam mengajar, kebijakan ini juga bisa untuk menyiasati penarikan guru berprestasi di sekolah swasta.

"Ketika mereka lulus tes CPNS , ditarik lalu ditempatkan ke sekolah negeri," ujarnya. Akhirnya sekolah swasta hanya menjadi seperti lembaga pendidikan guru.
===============================================================

GURU PNS BOLEH MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA
Kado spesial bagi sekolah swasta jelang lebaran. Pemerintah akhirnya memformalkan alias mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta. Aturan baru ini bisa membendung eksodus guru berprestadi di sekolah swasta setelah berhasil lolos tes CPNS.

Legalitas penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Tidak tanggung-tanggung, ada tiga Menteri yang menandatangani Permen itu kemarin.

Mereka adalah Mendikbud Mohammad Nuh, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menter Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, selama ini memang terjadi polemik di sekolah-sekolah swasta. Khususnya ketika ada guru di sekolah swasta berkualitas lulus tes CPNS, langsung ditarik ke sekolah negeri. "Sekolah swasta jadinya seperti tempat diklat guru saja," ucap Menteri asal Surabaya itu.

Dengan adanya Permen bersama itu, sekolah swasta tidak perlu risau lagi ditinggal guru-gurunya yang berprestasi. Nuh menegaskan bahwa pemerintah selama ini sudah membantu sekolah swasta dalam bentuk rehab bagunan dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekarang dikembangkan lagi, pemerintah membantu dalam bentuk tenaga guru PNS untuk sekolah swasta," katanya.

Dengan cara ini, cost yang harus dikeluarkan sekolah swasta bisa ditekan. Pengalaman Nuh, komponen gaji guru bisa mencapai 60 persen dari total pengeluaran sekolah.

Ketika sudah ditempatkan guru negeri di sekolah swasta, otomatis pengeluarannya bisa berkurang. Sebab guru PNs yang diperbantukan itu sudah digahi pemerintah dan mendapatkan tunjangan profesi. Dengan demikian, alokasi dana BOS yang biasanya dipakai untuk bayar gaji honorer, bisa dialihkan ke pos lainnya seperti pengadaan buku.

Aturan teknis terkait penugasan guru PNS di sekolah swasta ini akan diatur tersendiri. Apakah sekolah swasta yang mengajukan permohonan, ataukah inisiatif dari guru PNS-nya sendiri, atau bahkan program dari dinas pendidikan setempat.

Nuh memastikan, tidak semua sekolah swasta mendapatkan suntikan tenaga guru PNS. "Sekolah internasional itu sekolah swasta. Tapi tidak kesitu arah penempatan guru PNS-nya," kata dia.

Program penugasan guru PNS ke sekolah swasta ini juga bisa membantu guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Aturan untuk mendapatkan tunjangan profesi diantaranya, mengajar 24 jam tatap muka per pekan.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, aturan ini sejalan dengan program pemdayagunaan guru PNS. Dia mengatakan kinerja PNS harus dioptimalkan.

"Jangan sampai sia-sia keluar uang besar utuk menggaji mereka, tetapi kinerjanya tidak optimal," jelas Azwar. Dia mengatakan, Pendistribusian guru PNS ke swasta tetap mempertimbangkan pengisian kebutuhan guru di sekolah negeri.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOLUSI UNTUK GURU PNS AGAR BISA DAPAT MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU"

Post a Comment