PERMENDIKBUD NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PENGHENTIAN KERJASAMA GURU BANTU


Program guru bantu yang telah dimulai sejak tahun 2003 dan 2004 resmi akan dihentikan. Segala bentuk kerjasama termasuk penggajian akan distop. Hal ini mengingat banyak dari guru yang ada telah diangkat menjadi CPNS dan berpindah ke satuan pendidikan lain dimana guru bantu tersebut diangkat oleh pemerintah.

Penghentian kerjasama program guru bantu ini tertuang dalam permendikbud nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama guru bantu. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 berlaku secara nasional.



Adapun mereka guru bantu yang belum terangkat Pemda atau masayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
  2. Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PENGHENTIAN KERJASAMA GURU BANTU"

Post a Comment