Surat Edaran tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015


Nomor: 233/C/KR/2015 Tanggal 19 Januari 2015
Hal: Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013
Tahun Pelajaran 2014/2015

Yth.
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaterr/Kota.Seluruh Indonesia

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013,dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum
2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan diseluruh kabupaterr/kota.Daftar nama sekolah perkabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulurn Tahun 2006.Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulurn 2013 di daerah masing-masing,sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaskud pada pasal 3
Permendikbud  No.160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara,kami ucapkan terimakasih.

Tembusan:
1.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
3.Inspektur Jenderal Kemendikbud;
4.Kepala Balitbang Kemendikbud.

Unduh Dokumen resminya klik disini 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 "

Post a Comment