KEMENTERIAN AGAMA RI,SURAT EDARAN TENTANG BATAS WAKTU PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU RA/MADRASAH DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL



KEMENTERIAN AGAMA RI
SURAT EDARAN
-----------------------
Nomor : SE/DJ.I/PP.00/9/2015
TENTANG

BATAS WAKTU PEMENUHAN  KUALIFIKASI  AKADEMIK  S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP  GURU RA/MADRASAH   DAN PENILAIAN  PRESTASI  KERJA BAGI GURU PEGAWAI  NEGERI SIPIL

Dengan Hormat,

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan  Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Kami sampaikan  hal-hal sebagai berikut:

1.Pasal 82  ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik sebegaimana dimaksud  pada  Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang  ini”(30 Desember 2005).

2.Pasal 63 ayat 1  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru:
"Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, Kompetensi, dan sertifikat pendidik sebegaimana dimaksud  dalam  Pasal 2, dalam  jangka  waktu 10 (sepuluh)   tahun sebagaimana yang ditentukan  dalam Pasal  82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan”.

3.Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2008 tentang Guru:
"Dalam jangka  waktu 10 (sepuluh)  tahun  sejak  berlakunya Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. guru yang memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 15 ayaat (1) dan  ayat  (3)  pada satuan  pendidikan  yang  belurn memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi".

4.Pasal 6 Peraturan  Pemerintah Nomor  46  Tahun  2011  tentang  Penilaian   Prestasi  Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
"PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi  hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai disiplin PNS'.

5.Pasal 19 Peraturan  Pemenntah  Nomor  46  Tahun  2011  tentang  Penilalan  Prestasi  Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
(1) Pejabat  penilai  wajib  melakukan  penilaian  prestasi  kerja  terhadap  setiap  PNS  dilingkungan unit kerjanya(2) Pejabat  penilai  yang  tidak  melaksanakan   penilaien   prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan  perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

6.Pasal 29 Peraturan  Pemerintah  Nomor  46  Tahun  2011  tenlang   Penilaian  Prestasi  Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
"Penilaian  prestasi kerja bagi PNS yang  diperbantukan/dipekerjakan  pada  Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkulan bekerja”.

Selengkapnya silahkan download Surat Edarannya di sini
Sumber group FB
======================================================
======================================================
Surat Edaran Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMENTERIAN AGAMA RI,SURAT EDARAN TENTANG BATAS WAKTU PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU RA/MADRASAH DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Post a Comment