KEMENTERIAN AGAMA RI,SURAT EDARAN TENTANG BATAS WAKTU PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU RA/MADRASAH DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA RI
SURAT EDARAN
-----------------------
Nomor : SE/DJ.I/PP.00/9/2015
TENTANG
BATAS WAKTU PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU RA/MADRASAH DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dengan Hormat,
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”(30 Desember 2005).
2.Pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru:
"Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, Kompetensi, dan sertifikat pendidik sebegaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan”.
3.Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2008 tentang Guru:
"Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayaat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belurn memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi".
4.Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
"PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS'.
5.Pasal 19 Peraturan Pemenntah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilalan Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungan unit kerjanya(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaien prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
6.Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tenlang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil:
"Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkulan bekerja”.
Selengkapnya silahkan download Surat Edarannya di sini
Sumber group FB
======================================================
======================================================
Surat Edaran Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah
======================================================
======================================================
Surat Edaran Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah
0 Response to "KEMENTERIAN AGAMA RI,SURAT EDARAN TENTANG BATAS WAKTU PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S.1/D.IV, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU RA/MADRASAH DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL"
Post a Comment