PENAMBAHAN REFERENSI PADA TUGAS TAMBAHAN PTK MENGAKOMODIR PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015
Perubahan kurikulum mengakibatkan perubahan jumlah jam pada PTK,agar bisa terpenuhi menjadi 24 jam berikut Info DAPODIK :
Telah dilakukan penambahan Referensi di Tugas Tambahan PTK, mengakomodir Permendikbud no 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi. (Hanya berlaku bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum K-13 ke KTSP)
Tugas Tambahan Baru :
- Guru Piket
- Pembina Pramuka Putra
- Pembina Pramuka Putri
- Pembina OSIS
- Pembina Ekstrakulikuler
Agar Referensi bisa masuk di Aplikasi, lakukan Sync terlebih dahulu baru cek di tugas tambahan PTK
Download Permendikbud no 4 tahun 2015
Telah dilakukan penambahan Referensi di Tugas Tambahan PTK, mengakomodir Permendikbud no 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi. (Hanya berlaku bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum K-13 ke KTSP)
Tugas Tambahan Baru :
- Guru Piket
- Pembina Pramuka Putra
- Pembina Pramuka Putri
- Pembina OSIS
- Pembina Ekstrakulikuler
Agar Referensi bisa masuk di Aplikasi, lakukan Sync terlebih dahulu baru cek di tugas tambahan PTK
Download Permendikbud no 4 tahun 2015
Perubahan kurikulum yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dari Kurilulum 2013 (K-13) menjadi KTSP 2006 membuat guru kehilangan jam mengajar.
Sehingga banyak keluhan dari guru yang kembali menerapkan K-2006. Para guru terancam kehilangan tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak lolos verifikasi akibat kekurangan jam mengajar yang menjadi salah satu persyaratan verifikasi guru.
Direktur Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, mengaku masalah tersebut menjadi keluhan utama dari semua daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Permendikbud nomor 4/2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Belajar Mengajar.
"Dalam aturan tersebut guru yang kehilangan jam mengajar dapat menggantikan dengan lima kegiatan yang dinilai ekuivalen kegiatan mengajar," jelas Pranata.
Pertama, menjadi wali karena menjadi wali kelas diekuivalenkan dengan dua jam mengajar.
Kedua,menjadi pembina OSIS diekuivalen satu jam.
Ketiga, menjadi guru piket satu jam.
Keempat, membina ekstrakuriluler dua jam, dan
Kelima,mengajar dan menjadi guru paket B maupun C diakui enam jam yang diekuvalenkan.
Kelima alternatif peran guru itu dapat memenuhi kewajiban jam mengajar yang ditetapkan.
Menurut Pranata, selain masalah kekurangan jam mengajar bagi guru, ada masalah lain yang selalu menjadi keluhan semua sekolah yakni masalah kelebihan dan kekurangan guru.
"Ada sejumlah sekolah yang mengalami nasib yang sama. Mereka memiliki kelebihan guru di mata pelajaran tertentu, contohnya mata pelajaran bahasa Biologi, dan kekurangan guru bahasa Indonesia, " ujarnya.
Pranata mengatakan ada solusi seperti melakukan pemindahan guru dari sekolah dasar (SD) ke SMP seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Nomor 62/2013 perpindahan guru dari antar jenjang ataupun antar daerah dapat dilakukan.
Hal itu bisa dilakukan dengan catatan guru tersebut memilih sertifikasi.
Ia memberikan contoh ada sejumlah sekolah daerah di kabupaten Kulon Progo, Jogyakarta, yang kelebihan dan kekurangan guru.
Berdasarkan data, pada tingkat sekolah dasar (SD) mengalami kekurangan 95 guru sedangkan untuk tingkat SMP kelebihan 108 guru.
Maka, hal itu perlu dilakukan pemindahan agar terjadi pemerataan dengan catatan guru tersebut memiliki sertifikasi dan kemampuan saat dipindahkan.
0 Response to "PENAMBAHAN REFERENSI PADA TUGAS TAMBAHAN PTK MENGAKOMODIR PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015"
Post a Comment