Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2014/2015, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 009/H/HK/2015 tertanggal 2 Januari 2015.
Sejak tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional (UN) untuk SD/MI ditiadakan. Format ujian akhir SD/MI berubah hanya menjadi Ujian Sekolah. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian Ujian Sekolah, serta mempertimbangkan nilai mata pelajaran lain dan presentase kehadiran siswa.
Soal Ujian Sekolah tahun 2015, sebanyak 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru dari kabupaten/kota. Ujian akhir tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
0 Response to "Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment