Kemendikbud Luncurkan Situs Lapor Pungutan Liar
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang
dilakukan oleh pihak sekolah melalui http://laporpungli.kemdikbud.go.id
"Situs ini
merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang
dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa," ujar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan
pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah
yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
"Kemdikbud
menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan
praktik pungutan itu," kata dia.
Dia berharap, tidak
ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.
"Mereka adalah
anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu,
kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata
dia.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.
Peraturan tersebut antara lain tentang pungutan tidak boleh dilakukan kepada
peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara
ekonomis. Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik
untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, tidak
boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi
pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Mendikbud Anies Baswedan juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif
mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan
pengenaan pungutan liar.
"Biaya
pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua
apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata dia.
Sumber
: antara
0 Response to "Kemendikbud Luncurkan Situs Lapor Pungutan Liar"
Post a Comment