Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018
Kepala
Sekolah berprestasi adalah figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri
tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi
meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki
etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Tema
pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala
Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema
tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah,
antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan
pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah,
Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, Inovasi
dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018
untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan
Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1.
Kepala SD/MI
2.
Kepala SMP/MTs
3.
Kepala SMA/MA
4.
Kepala SMK/MAK
Persyaratan
Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK
Berprestasi Tahun 2018
1.Persyaratan
umum:
a.
menjabat sebagai kepala sekolah aktif
b.
berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS
c.
berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan
d.
memiliki sertifikat pendidik
e.
memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
f.
belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat
g.
sehat jasmani dan rohani.
2.Persyaratan
umum:
a.Tingkat
Kabupaten/Kota
-Menjabat
sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP
-Berstatus
PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
atau masyarakat
-Masa
kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
-Belum
pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian Sehat jasmani dan
rohani
-Belum
pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah
berprestasi di tingkat nasional
b.Tingkat
Provinsi
-Menjabat
sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK
-Berstatus
PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
-Masa
kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
-Belum
pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian
-Sehat
jasmani dan rohani
-Pemenang
I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang
dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
-Belum
pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah
berprestasi tingkat nasional
-Mendapatkan
rekomendasi dari atasan langsung
c.Tingkat
Nasional
-Belum
pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah
berprestasi tingkat nasional
-Pemenang
I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang
dibuktikan dengan SK Gubernur.
Selengkapnya
tentang Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi
Tahun 2018, download disini
0 Response to "Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment