Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018


Kepala Sekolah berprestasi adalah figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.

Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018 untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018
1.Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan
d. memiliki sertifikat pendidik
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat
g. sehat jasmani dan rohani.

2.Persyaratan umum:
a.Tingkat Kabupaten/Kota
-Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP
-Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
-Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
-Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian Sehat jasmani dan rohani
-Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional

b.Tingkat Provinsi
-Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK
-Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
-Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun
-Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian
-Sehat jasmani dan rohani
-Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
-Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional
-Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung

c.Tingkat Nasional
-Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional
-Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

Selengkapnya tentang Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018, download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018"

Post a Comment