Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki tiga nilai yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mengatur mengenai kinerja ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya.
Deputi bidang SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, sistem ini disebut penilaian
perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ungkap
Setiawan dalam acara Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi
Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu
(16/10).
Perilaku PNS dalam
bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri
dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini
adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif
kerja.
Berdasarkan sistem
penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40
persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan
sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku
kerja sebesar 30 persen.
Selain itu, terdapat
juga Sistem Informasi Kinerja PNS yang menampung data-data dari perencanaan
kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan
tindak lanjut hasil kinerja. Dari hasil penilaian kinerja tersebut, akan dilakukan
distribusi penilaian yang terbagi menjadi tiga, yakni sesuai ekspektasi, diatas
ekspektasi, dan dibawah ekspektasi.
Hasil tersebut kemudian
akan digunakan untuk pemetaan talenta ASN ke dalam 9 box matrix dengan
sumbu kinerja dan potensial atau kompetensi. Sehingga terlihat bagaimana
seorang PNS dalam bekerja dan pemanfaatan kompetensi dirinya. Hasil dari
9 box matrix tersebut juga akan direkam dalam Manajemen
Talenta Nasional, sehingga didapatkan data-data ASN dengan talenta terbaik yang
dimungkinkan untuk mengisi jabatan-jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi
yang sesuai.
Setiawan mengungkapkan
bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan,
yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Oleh karenanya,
perlu diterapkan sistem manajemen kinerja berbasis IT dan dialog kinerja antara
atasan dan bawahan sehingga dapat mengubah pola pikir dan menciptakan paradigma
baru dalam berkinerja. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus
dituntut kinerjanya sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” imbuh Setiawan.
Sementara itu Asisten
Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian PANRB
Salman mengatakan bahwa sosialisasi PP 30/2019 ini adalah salah satu cara untuk
mempercepat implementasi sistem merit yang berbasis kinerja. PP 30/2019 juga
merupakan kebijakan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disini
Materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Pengayaan Substansi Draft RPermenPANRB
tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS | Jakarta, 16 Oktober 2019
Sumber : https://www.menpan.go.id
0 Response to "Aturan Baru, Seorang PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan"
Post a Comment