Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019
Permenpan RB No 24 Tahun
2019 Tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019 ini ditetapkan untuk menjamin
terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3 dalam
Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Pasal 4 dijelaskan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang
mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.
0 Response to "Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019"
Post a Comment