Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang
Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri
bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol
tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan
negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ketentuan Pasal
40 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatakan bahwa:
Pasal
40
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Karena Perpres Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden
dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia
yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka
terbitlah Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden
Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30
September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden
Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam
Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang
mengetahuinya.
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Mencabut
Perpres 63
tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Perpres Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden
dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya
Latar Belakang
Alasan lahirnya
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
adalah:
a. bahwa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara
Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi
Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum
mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
Dasar Hukum
Kekuatan hukum
yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia adalah:
1.Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Isi Perpres
63 tahun 2019
Berikut isi
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
(bukan format asli):
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah
adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia
di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing
adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah
Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
6. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal
2
1. Penggunaan Bahasa Indonesia
harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Bahasa Indonesia yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan
sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3. Bahasa Indonesia yang benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan
sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4. Kaidah Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan,
dan kaidah pembentukan istilah.
5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
3
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal
5
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal
23
Bahasa Indonesia
wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Pasal
25
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal
26
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau
perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal
27
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
Pasal
28
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan
swasta.
Pasal
30
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
Pasal
31
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di
Indonesia.
Pasal
32
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
Pasal
33
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,
perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal
34
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama jalan.
Pasal
35
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
.
Pasal
36
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal
37
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal
38
Bahasa Indonesia
wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal
39
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri
atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
Pasal
40
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan
alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Pasal
41
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
Selengkapnya
bisa download pada link di bawah ini
UNDUH BERKAS
Perpres Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia disini
Mencabut
:
Perpres
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato
Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya disini
0 Response to "Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia"
Post a Comment