PPDB 2020 Tetap Sistem Zonasi, Kuota Jalur Prestasi Ditambah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik
baru (PPDB) pada tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan zonasi, namun ia
menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota
jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota
jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong
anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini
menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas
Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen
itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen,
jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur
perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk
mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak
berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur
Mendikbud.
Ia mengatakan, Kemendikbud ingin membuat sebuah
kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi
semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap
mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.
Namun Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya
solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang
memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru.
Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai
perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari
jumlah atau kuantitas guru.
“Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru
berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa
yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa
bantuan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu
agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru
mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” ujarnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "PPDB 2020 Tetap Sistem Zonasi, Kuota Jalur Prestasi Ditambah"
Post a Comment