Kurangi Beban Guru, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cukup Satu Halaman
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi
salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut
Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar
meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan
komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat
hanya dalam satu halaman.
“Jadi
yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu
tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian
pembelajaran,” ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala
Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Ia menambahkan,
selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup
dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.
Hal
yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud, bukan tentang penulisannya,
melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi.
“Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah
proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia
laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan
refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran
terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,”
tuturnya.
Ia pun
meminta para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam rapat koordinasi untuk
mengomunikasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya
masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP. “Agar (RPP) dilakukan tapi
tidak menjadi beban terlalu berat, karena esensinya adalah proses yang terjadi.
Itu yang penting,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Dengan
adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat,
memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien,
efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan
dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti
penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada
murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan,
ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap
menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga
memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
Sumber
: https://www.kemdikbud.go.id
Model RPP 1 lembar sesuai edaran Kemdikbud
0 Response to "Kurangi Beban Guru, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cukup Satu Halaman"
Post a Comment