KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)

Beberapa fungsi KPE diantaranya:
Kartu Pegawai (pengganti Karpeg),
Kartu ASKES (pengganti kartu kuning),
Kartu Pensiun (TASPEN),
Kartu Perumahan (Bapertarum),
Kartu Perbankan (pembayaran gaji, ATM/penarikan tunai, autodebet dan payment),
Kartu Pegawai (pengganti Karpeg),
Kartu ASKES (pengganti kartu kuning),
Kartu Pensiun (TASPEN),
Kartu Perumahan (Bapertarum),
Kartu Perbankan (pembayaran gaji, ATM/penarikan tunai, autodebet dan payment),
atau secara lebih luas, manfaat KPE bagi PNS adalah sebagai berikut:
Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh,Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen;
Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway, karcis, parkir dan sebagainya;
KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway, karcis, parkir dan sebagainya;
KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
0 Response to "KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)"
Post a Comment