Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring
Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Dalam masa darurat penyebaran pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam
jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan
sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “PPDB
tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara
daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan
dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara
daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring,
Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang
mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik
wajib menggunakan masker. “Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan
dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan
(hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus
dilakukan,” tambah Chatarina.
Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,
disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan
akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai
lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi
akademik atau non akademik.
Terkait pelaksanaan PPDB secara daring,
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid
Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan
bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang
disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan
aplikasi,” terangnya.
Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan
data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas
6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah
kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian
Agama.
Pemberian data awal tersebut dilaksanakan
melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau
provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah
data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta
unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi
yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.
Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan
layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem
PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan
pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala
dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.
Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB
daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata
Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan
petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44
Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan
Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.
Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat
24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis
antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai,
Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab.
Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang
Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab.
Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung
Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.
Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas
pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020
antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota
Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo,
Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik,
Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya,
Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab.
Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan
Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi
Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat
koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan
melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya
akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi
Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.
Sedangkan 14 provinsi yang akan
melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung,
Kepulauan Riau.
19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara
daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten,
Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring"
Post a Comment