FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA SEDERAJAT)DAPODIKMEN
Dalam pendataan ini banyak Pro kontranya (Lihat isian Komentar) tapi kami dalam ini hanya menyajikan informasi apa adanya yang kami dapatkan dari Blog lain,mohon ma,af seandainya informasi pendataan yang kami sajikan ini tidak benar,anda lah yang dengan bijak bisa memilahnya,kami cuma ingin berbagi informasi untuk semua
DAPODIKMEN
Bisa anda KLIK DISINI
Formulir data guru dan pengawas jenjang pendidikan menengah sebagai salah satu persyaratan untuk diusulkan MENDAPAT TUNJANGAN GURU
( Tunjangan Profesi, Subsidi tunjangan fungsional, Tunjangan khusus dan subsidi )
Posisi Format isian dibawah ini buka
di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/ --->Menu Utama -->KLIK Data Guru dan Pengawas
Langsung ke Format isian--->> KLIK DI SINI
Contoh gambar pengisiannya
DAPODIKMEN
Bisa anda KLIK DISINI
Formulir data guru dan pengawas jenjang pendidikan menengah sebagai salah satu persyaratan untuk diusulkan MENDAPAT TUNJANGAN GURU
( Tunjangan Profesi, Subsidi tunjangan fungsional, Tunjangan khusus dan subsidi )
Posisi Format isian dibawah ini buka
di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/ --->Menu Utama -->KLIK Data Guru dan Pengawas
Langsung ke Format isian--->> KLIK DI SINI
Contoh gambar pengisiannya
Kreatifitas Guru semakin meningkat, terbukti kawan-kawan semakin aktif mengembangkan dirinya di dunia maya ini.
ReplyDeleteSelamat berjuang oh guru Indonesia
mas, data yg telah dimasukkan, bisa di edit kembali nggak?
ReplyDeleteMaaf pak sebenarnya saya blm mempelajari byk masalah bagian DIKMEN ini,untuk edit kembali mungkin bisa pak,disamping kanan INPUT DATA ada EDIT DATA buka menu edit data (isi NUPTK dan Kode Verifikasi anda kmudian Edit lagi)
ReplyDeletemas formulir tersebut berasal dari mana, pasalnya saya sudah konfirmasi ke pihak yang berwenang (kemendikbud ) kok kayaknya tidak resmi. mohon pencerahan.
ReplyDeleteSaya dapatkan di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/ -->Menu Utama -->KLIK Data Guru dan Pengawas
ReplyDeleteFormulir itu hanya untuk SMA ya?
ReplyDeleteUnuk SMP gmn?
SMA itu DIKMEN sedangkan SMP DIKDAS jd SMP sd SD sm dijalur DAPODIK,jd untuk SMP tdk ada untuk pengisian ini?
ReplyDeleteBAGAIMANA CARANYA YANG BELUM MEMILIKI NUPTK HANYA PEG.ID
ReplyDeleteApakah Pengawas SMP ikut mengisi formulir data Guru dan Pengawas.....?
ReplyDelete