Daftar Resmi Tabel Gaji Pokok PNS 2013

Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS pada 2013 ini. Pencairan kenaikan gaji ini dirapel dalam 4 bulan dari Januari-April 2013, karena aturannya baru diteken April 2013.

Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Resmi Tabel Gaji Pokok PNS 2013"

Post a Comment