Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Penerima Tunjangan Fungsional

Berikut adalah kondisi DATA DI DAPODIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN  TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem  digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TK terkait, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program STF.


Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Penerima Tunjangan Fungsional
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; 
Ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;


Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
Keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan
Ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 Ada prosedurnya PAK,BU?, jgn cuma marah saja sama operator,kemaren2 tidak heboh mengenai tunjangan ini, mana ada bapak2,ibu2 peduli sm operator disuruh ngumpulkan data aj  ky kakek dan nenek2 bergeraknya?Sekarang, WADUH' KENAPA AKU KADA DAPAT,KAWANKU DAPAT HAJA,KY APA GERANG IKAM BEGAWI!!! ha.ha.ha.... Suruh opeatorai gawi sendiri yang Marah2 itu?


 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Penerima Tunjangan Fungsional"

Post a Comment