UN TAHUN DEPAN TETAP DILAKSANAKAN

Berita terbarutentang hasil Konvensi UN 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Konvensi Ujian Nasional (UN) selama dua hari yaitu Kamis (26/09/2013) dan Jumat (27/09/2013). Kesimpulan dari konvensi adalah UN tetap dilaksanakan. Adapun butir-butir hasil rumusan akan dimasukkan ke dalam prosedur operasional standar (POS) UN.


Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang
Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan.

Komposisi untuk menentukan nilai akhir pada UN tahun 2014 sama dengan UN pada tahun 2013 yaitu berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Di tahun-tahun yang akan datang baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi di pleno,” kata Wamendikbud. Untuk penggandaan soal telah disepakati akan diserahkan ke daerah.

Seperti diketahui bahwa Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional yang bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran yang diujikan pada UN SMP/MTs meliputi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Selama ini UN selalu menjadi perhatian dari berbagai pihak terutama sekolah dan siswa. Karena UN sangat menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Konvensi UN bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.
Diskusi pada konvensi tersebut memusatkan pada dua topik yaitu manajemen UN dan penentuan kelulusan. Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :

A. Manajemen UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  2. Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
  4. Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  6. Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
  7. Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
  8. Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  9. Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
  10. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  11. Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B. Penentuan kelulusan
  1. Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
  2. Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
  3. Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
  4. Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut :
  • (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur,
  • (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.
Demikianlah hasil Konvensi UN Tahun 2013, semoga bermanfaat, untuk mendownload silakan klik DISINI

Sumber : rodajaman.net/ dan http://www.kemdikbud.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UN TAHUN DEPAN TETAP DILAKSANAKAN"

Post a Comment