PEMDA DILARANG MENGANGKAT TENAGA HONORER
Sehubungan dengan masih adanya pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah atau sejenisnya,Menteri Dalam Negeri/Pemerintah mengeluarkan Surat yang bernomor 814.1/169/SJ yang tertanggal 10 Januari 2013 Perihal : Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer
Dalam surat ini disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini,semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain dilingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Dalam surat ini pun ditegaskan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan segala konsekuensinya akibat pengangkatan tersebutUntuk lebih jelasnya bisa dilihat scan surat dibawah ini
Silahkan Download disini
Bagaimana dengan status honorer yang sudah terlanjur diangkat oleh instansi baik sekolah-sekolah, instansi dan badan yang ada? Santai aja lah, apa mungkin mereka akan memecat jika kinerja Anda bagus? Mengapa mereka berani mengeluarkan SK honorer? Pengangkatan honorer oleh sebuah instansi tentu dengan berbagai pertimbangan, keuangan yang memadai dan kebutuhan pegawai. (terlepas dari unsur KKN atau tidak) Kalaupun dirumahkan, ya terimalah mungkin itu sudah nasib. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa didapatkan dan diciptakan di luar sana, hehehe. Silahkan Download disini
0 Response to "PEMDA DILARANG MENGANGKAT TENAGA HONORER "
Post a Comment