PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN UNTUK PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan aturan yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan untuk penataan dan pemerataan guru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru. Untuk mengunduh Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 ini silahkan KLIK DISINI


PEMAHAMAN TENTANG  PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013
yang saya dapatkan diGroup Facebook
Pemahaman Pertama
Konfirmasi saja.....Dengan terbitnya Permendikbud 62 tahun 2013 banyak yang salah pemahaman seperti : yang bukan lulusan PGSD harus kuliah lagi ke PGSD... (ini salah) yang benar adalah ini penjelasan dari 
Pak Ibnu Aditya Karana :
PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013 ADALAH Produk hukum yang membantu atau mengatasi masalah perpindahan atau mutasi PTK yang di akibatkan oleh SKB 5 Menteri tentang Pemetaan kebutuhan guru di masing2 wilayah. namun akibat pemetaan tersebut akan mengakibatkan ada guru yang bertugas atau mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya

Misal : IBNU Guru Kelas di Kecamatan Senayan namun karena di kecamatan tanah abang membutuhkan guru Matematika maka si IBNU di pindahkan untuk mengajar Matematika ..

Kondisi ini bisa di terbitkan SKTP atau masih bisa mendapatkan hak nya asal perpindahan guru baik jenjang, mapel dan kementerian di dasarkan atas kebutuhan persebaran GURU atau implementasi dari SKB 5 Menteri, namun hanya berlaku 2 tahun semenjak permendikbud 62 terbit. jadi permendikbud ini hanya berlaku hingga desember 2014.

Untuk itu Dinas dan PTK harus kembali memetakan guru tersebut kembali ke tugas sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya atau segera dilakukan pendaftaran SERTIFIKASI ULANG baik yang dilakukan oleh Kemendikbud, Daerah atau PTK sendiri dan untuk pendanaanya bisa APBN, APBD maupun mandiri agar mendapat sertifikat baru sesuai dengan mata pelajaran yang di tugaskannya sekarang,INI YG PENTING:
Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan latar pendidikan atau kualifikasi nya



Pemahaman Kedua
Tentang Permasalahan : Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam rangka Pemerataan guru. Ada yang bertanya : Yang mana yang benar, apakah guru yang sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu. Ini Penjelasan Bapak Tagor Alamsyah Harahap (Petinggi P2TK Dikdas) : Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetap dapat dibayar selama 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut. Di Kutip dari, Wall FB Bapak Tagor

Untuk lebih memahami sendiri silahkan download  Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN UNTUK PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU"

Post a Comment