PERMEN DIKBUD TENTANG HAK BERJILBAB DI SEKOLAH


Ketidakterlibatan unsur masyarakat dalam penggodokan draf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) tentang hak berjilbab di sekolah, diakui Sekretaris Ditjen Pendidikan Menengah, Sutanto. Alasannya, prosedur pembahasan permen tersebut memang harus secara internal.

“Untuk sementara ini, tidak ada instruksi pelibatan masyarakat,” kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto, Kamis (22/5)yang kami kutip dari Republika.co.id

Lagi pula, dia berkilah, tim yang menangani permen merupakan orang-orang yang paham pendidikan dan menyepakati misi dan maksud Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI). Kedua ormas itulah yang gencar mengusung tuntutan perlindungan hak berjilbab bagi pelajar muslimah.



Mereka menuntut adanya aturan sanksi bagi sekolah yang melarang pelajar muslimah berjilbab, seperti terjadi di Bali. Namun, mereka khawatir, pembahasan internal dan tertutup draf permen akan melahirkan pasal karet yang tidak tegas dalam mengatur penjatuhan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya.

Sutanto menilai, tim sudah mengetahui seluk beluk permasalahan hak berjilbab di sekolah itu. “Jadi percayakan saja pada pemerintah,” katanya.

Ditanya mengenai poin-poin yang disebutkan dalam draf permen, dia berkelit karena hal itu akan disampaikan pada Jumat (23/5) ketika draf sudah final. “Kalau ditanya poin-poinnya, saya tidak hapal,” katanya.

Sutanto hanya menyebutkan, secara garis besar permen akan mengatur soal kebebasan dalam menggunakan jilbab di sekolah, terutama di sekolah-sekolah yang berada di daerah minoritas muslim. Permen juga mengatur bagaimana pelaksanaannya dilapangan berikut penegasan toleransi kepada pihak sekolah.

Prosedur pembahasan draf permen melibatkan tim lintas direktorat jendral, di antaranya dirjen yang menangani SD, SMP SMA, dan SMK. Setelah final, berkas draf permen akan dikirimkan kepada menteri untuk dikaji lagi.

Draf juga akan dikirim ke Biro Hukum Kemendikbud untuk ditelaah materi, substansi, dan struktur kalimatnya. Setelah lolos di Biro Hukum, tim lintas dirjen akan membubuhkan paraf sebelum kemudian ditandatangani secara resmi oleh Mendikbud.

Dari proses tersebut, Sutanto menekankan bahwa pengesahan permen tidak dilakukakan dalam waktu yang sebentar. Tetapi sama sekali tidak bermaksud mengulur-ulur waktu.

“Yang jelas, kita sudah komitmen dan pasang deadline bahwa permen selesai pertengahan Juni (2014), sehingga pada awal Juli (2014) sudah bisa diedarkan ke sekolah-sekolah,” kata Sutanto.

Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMEN DIKBUD TENTANG HAK BERJILBAB DI SEKOLAH"

Post a Comment