TUNJANGAN BAGI GURU PNSD YANG BELUM BERSERTIFIKASI
Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 945,865 miliar untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2014.
Penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," menurut aturan tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014).
Ketentuan mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 29 April 2014.
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," menurut aturan tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014).
Ketentuan mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 29 April 2014.
Dalam PMK itu disebutkan, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DTP dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK itu.
Setiap Guru PNSD yang belum memperoleh TPG, menurut PMK ini, mendapatkan DTP sebesar Rp 250 ribu tidak termasuk bulan ke-13.
Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK ini juga menjelaskan, penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat April;
b Triwulan II paling lambat Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat September 2014; dan
d Triwulan IV paling lambat November 2014.
“Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 itu.
Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pagu pembayaran triwulan berikutnya.
“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 6 Ayat (4) PMK itu.
PMK ini juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.
“Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” tegas Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 itu.(Nrm)
“Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 itu.
Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pagu pembayaran triwulan berikutnya.
“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 6 Ayat (4) PMK itu.
PMK ini juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.
“Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” tegas Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 itu.(Nrm)
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/
0 Response to "TUNJANGAN BAGI GURU PNSD YANG BELUM BERSERTIFIKASI"
Post a Comment