PNS GOLONGAN IVC PENSIUN DAPAT TUNJANGAN 30 JUTA


Pensiun sendiri ada bermacam-macam tergantung sistem/metode yang digunakan dalam pelaksanaaanya dan tempat atau organisasi yang menerapkannya, menurut Arifianto Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Arifianto, 2004:4).
Pengertian pensiun sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 10 disebutkan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pensiun adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak bekerja lagi sebagai pegawai negeri dengan mendapatkan penghasilan yang teratur.

Masa Pensiun merupakan masa yang akan dihadapi oleh seorang Pegawai bagi yang bekerja pada instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga BUMN (Fillipo, 1984:283). Pensiun dilaksanakan untuk menjamin produktivitas kerja suatu instansi atau perusahaan agar tetap seimbang mengingat semakin bertambahnya usia maka produktivitas kerjanya pun akan menurun. Dengan adanya program pensiun maka perencanaan pembinaan masa depan seorang pegawai setelah pensiun dapat terjamin.

Berikut info yang kami dapat dari JPNN.COM (25/06/2014) Para pensiunan PNS golongan IV C kini tidak perlu galau lagi bila SK Pensiunnya belum diteken presiden. Sebab, SK tersebut masih menunggu memorandum of understanding (MoU) antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen, yang menyepakati pencairan dana tunjangan hari tua (THT) bagi pensiunan golongan IVc ke atas.

Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN, Kuspriyo Murdono mengatakan dana THT sebesar Rp 20-30 juta bisa digunakan untuk menutupi masa peralihan dari PNS aktif ke pensiun.

"Memang untuk PNS golongan IVc ke atas SK pensiunnya harus diteken presiden. Sementara presiden itu urusannya sangat banyak. Jadi jangan heran bila SK pensiun paling cepat diteken enam bulan sampai setahun," kata Kuspriyo.

Dijelaskannya, selama masa tunggu itu, pensiunan tidak menerima gaji sepeserpun. Itu sebabnya, setiap PNS yang akan masuk masa pensiunan sering khawatir dan mengalami kegalauan karena dari biasanya menerima gaji, saat pensiun tidak dapat. Gaji pensiun akan diterima ketika pensiunan sudah mengantongi SK pensiun.

"Dengan THT, para pensiunan ini bisa menghidupi keluarganya sebelum SK-nya terbit," kata Kuspriyo yang didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.

Diapun mengimbau kepada PNS yang akan mendekati masa pensiun, sebaiknya sudah mengajukan surat permohonan pensiun satu tahun sebelum pensiun. Dengan demikian ketika masa pensiun tiba, SK sudah dipegang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS GOLONGAN IVC PENSIUN DAPAT TUNJANGAN 30 JUTA"

Post a Comment