SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Semua guru yang memenuhi persyaratan mengikuti PPG mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi.
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dapat dilihat melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id
Calon peserta PPG tahun 2015 untuk jenjang TK, SD, dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas pendidikan dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru melalui PPG atas persetujuan LPMP.
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Uji Kompetensi Awal (UKA) akan ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru ini sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus.
- Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
- Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
- Guru yang tidak termasuk kategori 1, 2, 3 di atas diranking berdasarkan hasil UKA.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPG sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015.
Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 dapat dilihat melalui situs resmi Kemendikbud,www.sergur.kemdiknas.go.id
Persyaratan Peserta
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
- Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas,diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
- pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan(GTY),minimal 2 tahun.
- pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Selengkapnya mengenai Pedoman Sertifikasi Guru 2015 download disini
Berikut link yang ada hubungannya dengan Sertifikasi Guru 2015
2.http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/ <---Login Dinas
Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
- Kualifikasi pendidikan S1
- Program studi pendidikan S1
- Mata pelajaran yang diampu
- Jenjang tempat tugas
- Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
0 Response to "SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015"
Post a Comment