Peraturan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2015


Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a.Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;

b. jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;

c. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)

d. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;

e. jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;

f. jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;

g. jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;

h. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan

i. jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.

PPDB dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Juli setiap tahun
1.Pemberitahuan ke masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran dimulai.
2.Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 hari.
3.Pengumuman peserta didik baru yang diterima dilakukan 1 hari setelah selesai proses seleksi.
4.Pendaftaran ulang dilakukan 1 hari setelah pengumuman

PPDB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya
Jenjang Pendidikan Dasar
TK/TKLB*/RA/BA
1.Telah berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A
2.Telah berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B SD/SDLB*/MI
1.Telah berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima
2.Telah berusia 6 Tahun dapat diterima
3.Telah berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

SMP/SMPLB*/MTs
1.Berusia paling tinggi 18 Tahun
2.Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula
3.Memiliki SKHU SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula

PPDB Jenjang Pendidikan Menengah
SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB
1.Berusia paling tinggi 21 Tahun
2.Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/ Sederajat
3.Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/
Paket B/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Wustha/Sederajat
*) Untuk Satuan Pendidikan SLB, ada hal khusus diluar persyaratan ini

Download Peraturan bersama Mendikbud dan Menteri Agama  tentang  PPDB.PSB

Untuk menyesuaikan dengan entry data Dapodikdas silahkan download contoh  Formulir PSB SD. 2015 atau Format Excel Formulir PSB SD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2015 "

Post a Comment