Cara Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta
tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
1.Calon
peserta dengan status verifikasi tahn 2016 adalah sudah disetujui A1,
diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini
disebut peserta.
2.Peserta
tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur
tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon
peserta.
Bagi
kelompok status verifikasi peserta, harap memastikan berkas masih lengkap
di LPMP. Sedangkan bagi kelompok status verifikasi silahkan calon pesertamelengkapi
ulang berkas dokumen untuk sertifikasi ke Dinas Kabupaten/Kota masing masing dan
Dinas Propinsi bagi guru dikmen
UTN
Ulang 1
Pelaksanaan
UTN Ulang 1 sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Cetak
kartu peserta ujian dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui halaman
ini jika jadwal pelaksanaan sudah selesai ditetapkan
Informasi
Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Utama http://sergur.kemdiknas.go.id/
( MASIH DALAM PERAWATAN )
Informasi
Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Baru di bawah
ini :
Download CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2017 Kab.Tanah Bumbu
Download PESERTA UTN ULANG I TAHUN 2017 Kab.Tanah Bumbu
tentang
Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Pada Pasal
4 Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.berstatus
sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.terdaftar
pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.telah
mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai
dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling
rendah 55.
Pasal
6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG
apabila memperoleh nilai paling rendah 80”
0 Response to "Cara Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"
Post a Comment