Cara Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017


Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
1.Calon peserta dengan status verifikasi tahn 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini disebut peserta.
2.Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta.

Bagi kelompok status verifikasi peserta, harap memastikan berkas masih lengkap di LPMP. Sedangkan bagi kelompok status verifikasi silahkan calon pesertamelengkapi ulang berkas dokumen untuk sertifikasi ke Dinas Kabupaten/Kota masing masing dan Dinas Propinsi bagi guru dikmen
UTN Ulang 1

Pelaksanaan UTN Ulang 1 sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Cetak kartu peserta ujian dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui halaman ini jika jadwal pelaksanaan sudah selesai ditetapkan

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Utama http://sergur.kemdiknas.go.id/ ( MASIH DALAM PERAWATAN )

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Baru di bawah ini :
1.Informasi Detail Peserta Sertifikasi Guru 2017 Klik di sini atau di sini

2.Informasi Detail Peserta UTN Ulang 1 Klik di sini atau di sini

Download CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2017 Kab.Tanah Bumbu
Download PESERTA UTN ULANG I TAHUN 2017 Kab.Tanah Bumbu

tentang  Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Pada Pasal 4 Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Post a Comment