Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya
secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi
juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan
bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan
pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna
strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM
yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,
regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan
antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru,
yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan
prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat
dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM
berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk
guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan”.
Pemilihan
Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru
Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah
satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan
guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat
nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan
persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi
akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata
pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik Bimbingan dan Konseling.
b. Memiliki sertifikat
pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di
sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat
tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit
kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses
pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai
saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai
negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru
bukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi
tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala
Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman
selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat
rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian
pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah
dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen
portofolio).
h. Melampirkan portofolio
(format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil
seleksi guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru
berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan
Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SMP
berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi
guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan
tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian
finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat
provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP
berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai
contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia
pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang
diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan
karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya,
yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas
di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format
terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan
guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat
nasional.
c. memiliki kinerja dan
kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau
penilaian formatif 2018 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru
dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada
satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru
Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan
Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per
kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua
kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau
untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil
Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format
Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP
berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan
durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran
pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi
pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman
proses pembelajaran yang disajikan.
Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan
Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 download disini
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment