Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya,
guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial
yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun
masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan
sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka
kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM
yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang
bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional,
maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan
untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang
diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi.
Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan
satuan pendidikan.
Pemerintah
memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36
ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Pemilihan
Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru
Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah
satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan
guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan
tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif,
dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi
akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan mata
pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki sertifikat
pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang
mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses
pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai
saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai
negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan
pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah
dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala
Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai hukuman
selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat
rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi
dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian
pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah
dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen
portofolio).
h. Melampirkan bukti
partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau
bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang
disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio
(format terlampir), bagi:
1) Guru berprestasi yang meraih
peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru berprestasi yang meraih
peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat
kabupaten/kota
3) Guru berprestasi yang meraih
peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat
provinsi;
4) Guru berprestasi yang meraih
peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil
seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru
berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan
Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD
berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru
SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan
tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian
finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat
provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah
dasar berprestasi wajib:
a. membuat portofolio 3 (tiga)
tahun terakhir sesuai contoh pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
b. membuat dan menyerahkan
karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best
practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis
ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar
berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya
ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan
orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala
sekolah (format terlampir).
c. memiliki kinerja dan
kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau
penilaian formatif 2018 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau
tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada
satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
yang meliputi:
1) Rekap hasil PK guru
kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan
kepala sekolah;
2) Format hasil nilai per
kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua
kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau
untuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat ditambah Format Hasil
Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat ditambah Format
Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru
berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran
berupa:
1) Video pelaksanaan
pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu
kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi
pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman
proses pembelajaran yang disajikan.
Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi
Tahun 2018 download disini
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment